Wapres JK: Kita Harus Hormati Terpidana Mati Ajukan Peninjauan Kembali
"Saya ingin selalu ingatkan bahwa yang ambil keputusan bukan pemerintah tapi pengadilan. Selama pengadilan memutuskan begitu ya dijalankan."
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menghormati langkah hukum terpidana mati kasus narkoba gelombang kedua untuk pengajuan kembali, sehingga Kejaksaan Agung belum bisa melakukan eksekusi mati.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah tetap konsisten melaksanakan hukuman mati terhadap sejumlah terpidana mati kasus narkoba. Hanya saja Kejaksaan Agung masih menunggu proses hukum terpidana mati kelar.
"Ya (eksekusi, red) itu soal Kejaksaan Agung, karena masih ada upaya hukum dari mereka (terpidana mati, red). Ya kita menghormati upaya hukum itu," ujar Wapres JK kepada wartawan di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2015).
Dari 11 terpidana mati, dua di antaranya Serge Arezki Atlaoui warga negara Prancis dan Mary Jane Fiesta Veloso warga negara Filipina, mengajukan PK atas vonis mati yang mereka terima.
Wapres JK mengingatkan hukuman mati bukan diputuskan oleh Presiden Joko Widodo. Hukuman mati dijatuhkan oleh pengadilan sesuai undang-undang yang ada, dan Presiden hanya menolak grasi yang diajukan.
"Saya ingin selalu ingatkan bahwa yang ambil keputusan bukan pemerintah tapi pengadilan. Selama pengadilan memutuskan begitu ya dijalankan. Bukan pemerintah yang ambil keputusan hukuman mati," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.