Koruptor Dapat Remisi, Korupsi Bukan Lagi Kejahatan Luar Biasa
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Hasyim Muzadi, mengingatkan korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Hasyim Muzadi, mengingatkan korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Hasyim pun mewanti-wanti pemerintah terkait rencana pemberian remisi kepada koruptor.
"Korupsi itu kan kejahatan luar biasa. Jadi kita sikapinya juga mesti luar biasa," ujar Hasyim usai membesuk Anas Urbaningrum di KPK, Jakarta, Senin (23/3/2015).
Mantan Ketua Umum Nahdlatul Ulama (NU) itu menyindir ucapan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, bahwa koruptor juga perlu diberi remisi sama seperti terpidana yang bukan korupsi.
Ungkapan tersebut, kata Hasyim, menurunkan gradasi korupsi tidak lagi menjadi kejahatan luar biasa namun seolah menjadi kejahatan yang biasa.
"Kan menterinya bilang (terpidana) lain (dapat) remisi, koruptor kenapa tidak? Nah itu berarti kan yang extra ordinary kan jadi ordinary," kata mantan calon Wakil Presiden Indonesia 2004-2009 itu.
"Saya kira, kalau (pemberian) remisi harus dipertimbangkan yang sungguh-sungguh. Supaya orang tidak sembrono," pungkasnya.
Sekedar informasi, Menteri Yasonna mengindikasikan pemberian remisi pembebasan bersyarat kepada terpidana koruptor melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Kata Yasonna, pemberian remisi kepada narapidana korupsi tetap akan melalui sejumlah persyaratan dan mekanisme. Misalnya, si narapidana bersedia menjadi whistle blower.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.