Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lagi, Mantan Menkumham Diperiksa Bareskrim

Pemeriksan kali ini merupakan pemeriksaan kedua Amir sebagai saksi, setelah sebelumnya pada awal Maret, Amir juga sempat diperiksa.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Lagi, Mantan Menkumham Diperiksa Bareskrim
Kompas.com
Amir Syamsuddin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, Senin (23/3/2015) kembali diperiksa Bareskrim Mabes Polri.

Pemeriksan kali ini merupakan pemeriksaan kedua Amir sebagai saksi, setelah sebelumnya pada awal Maret, Amir juga sempat diperiksa.

Pemeriksaan tersebut menyoal dugan tindak pidana korupsi sistem 'payment gateway' yang menyeret nama Denny Indrayana.

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto membenarkan adanya pemeriksaan pada Amir.

"Ya, beliau diperiksa sebagai saksi dari pagi-siang tadi," kata Rikwanto.

Lebih lanjut, Amir juga membenarkan pemeriksaan dirinya untuk melengkapi pertanyaan dalam pemeriksaan sebelumnya (awal Maret 2015).

"Tadi ada sekitar lima pertanyaan seputar proses harmonisasi program 'payment gateway' dengan peraturan-peraturan yang ada di Kemenkumham saat itu. Tidak ada pertanyaan lain di luar itu," tutur Amir saat dihubungi wartawan.

Berita Rekomendasi

Termasuk Amir juga enggan berkomentar terkait adanya kerugian negara sebesar Rp 32.093.692.000 dan pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem itu.

Untuk diketahui, mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa (10/1/2015).

Dalam laporan LP/166/2015/Bareskrim, Denny dilaporkan atas dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai Wamenkum.

Denny disangkakan pasal 2 jo pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Payment gateway, merupakan layanan jasa elektronik penerbitan paspor yang mulai diluncurkan Juli 2014. Namun, belum lama diluncurkan, Kementerian Keuangan merespons layanan tersebut belum berizin. Layanan itu ada saat Denny Indrayana menjabat sebagai Wamenkum HAM.

Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Anton Charliyan mengatakan Denny terindikasi
kuat menjadi tersangka dan bisa diancam dengan Undang-undang Tindak Pindana Korupsi pasal 3 tentang Penyalahgunaan Wewenang jo pasal 55 KUHP.

Namun memang Anton menegaskan hingga kini belum ada penetapan tersangka pada siapapun termasuk Denny. Hanya saja memang penyidik sudah memeriksa 12 saksi dan menyita tujuh barang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas