Pekan Ini, Mabes Polri Rilis Tersangka Kasus UPS
Penyidk Polri telah memanggil 79 saksi, termasuk 49 diantaranya Kepala Sekolah yang menerima proyek tersebut.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri masih mempelajari berkas proyek pengadaan Uninteruptible Power Supply (UPS) dalam APBD DKI Jakarta 2014.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengaku pihaknya telah mengantongi nama-nama yang akan segera dijadikan tersangka dalam kasus UPS.
"Mabes Polri akan mempelajari berkas. Nanti siapa yang dipanggil disampaikan. Ada penetapan tersangka. Dalam minggu ini sudah bisa disimpulkan kemungkinan siapa yang menjadi tersangka," ujar Rikwanto di diskusi bertema Kupas Tuntas Skandal Korupsi Proyek UPS, di Hotel Mega Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/3/2015).
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut mengaku penyidik telah memanggil 79 saksi, termasuk 49 diantaranya Kepala Sekolah yang menerima proyek tersebut.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, menurut Rikwanto, pihak sekolah tidak membutuhkan alat suplai daya bebas gangguan Edssel dan Gerrion tersebut.
"Kami serius menangani ini. Tidak ada survei lapangan dan kebutuhan, tetapi sekolah disuruh bikin penyataan dan itupun mundur," tambahnya.
Sebelumnya, kasus proyek pengadaan Uninteruptible Power Supply (UPS) dalam APBD DKI Jakarta 2014 ditangani penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Alasan pelimpahan adalah mengingat ke depan penyidik akan banyak lagi melakukan pemeriksaan di lingkungan eksekutif dan legislatif Pemprov DKI Jakarta.