Kubu Agung akan Minta Bantuan Polisi Kosongkan Ruangan Fraksi Golkar DPR
Ini merupakan konsekuensi dari sikap pimpinan Fraksi Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie jika tidak ingin mengosongkan ruangan.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP Partai Golkar yang kini dipimpin oleh Ketua Umum Agung Laksono telah menyampaikan surat kepada Ade Komaruddin untuk mengosongkan ruangan pimpinan Fraksi Golkar di DPR sampai tenggat waktu tanggal 29 Maret.
Jika sampai tenggat waktu Ade Komaruddin dan Bambang Soesatyo tidak mengindahkan surat tersebut maka DPP Partai Golkar akan meminta bantuan aparat kepolisian atau Pamdal DPR untuk membantu mengosongkan ruangan.
"Konkretnya kami masuk ke ruangan itu masuk dengan instrumen hukum. Di dalam dari Pamdal, atau ada instrumen kepolisian," ujar Ketua DPP Golkar Agun Gunandjar di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (24/3/2015).
Agun mengatakan, upaya yang akan ditempuh tersebut merupakan konsekuensi dari sikap pimpinan Fraksi Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie jika tidak ingin mengosongkan ruangan.
"Kenyataannya mereka tetap lakukan upaya, dengan segala kehormatan untuk kepentingan nama baik Partai Golkar, kami beri surat kembali sampai tanggal 29 Maret. Kalau masih bersikeras, itu sudah bentuk Perbuatan Melawan Hukum. Jadi jangan salahkan kami lakukan langkah sesuai Undang-Undang," kata Agun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.