Tanggapan Denny Soal Payment Gateway Tidak ada Izin Kemenkeu
Proyek Payment Gateway yang digagas oleh mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana, diketahui tidak ada izin
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proyek Payment Gateway yang digagas oleh mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana, diketahui tidak ada izin dari Kementerian Keuangan.
Namun tetap saja Denny bersikeras menerapkan Payment Gateway hingga akhirnya Denny dilaporkan dugaan korupsi ke Bareskrim Polri.
"Soal belum adanya persetujuan Kemenkeu atas program pasport secara elektronik itu perlu diluruskan," ungkap kuasa hukum Denny, Heru Widodo, Selasa (24/3/2015) di Mabes Polri.
Heru menuturkan, dalam rapat-rapat koordinasi antara Kemenkeu dan Kemenkum HAM disepakati bahwa program di Kemenkum HAM tetap diberikan ruang transisi untuk dijalankan. Sebelum sistem di Kemenkum HAM bisa terkoneksi dengan sistem pembayaran yang ada di Kemenkeu.
Untuk diketahui, mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa (10/1/2015).
Dalam laporan LP/166/2015/Bareskrim, Denny dilaporkan atas dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai Wamenkum.
Denny disangkakan pasal 2 jo pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Payment gateway, merupakan layanan jasa elektronik penerbitan paspor yang mulai diluncurkan Juli 2014. Namun, belum lama diluncurkan, Kementerian Keuangan merespons layanan tersebut belum berizin. Layanan itu ada saat Denny Indrayana menjabat sebagai Wamenkum HAM.