Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Udar Pristono Bakal Menjalani Pemeriksaan Siang Nanti di Bareskrim

"Pak Udar siang ini diperiksa di Bareskrim atas laporannya terhadap jaksa yang diduga memalsukan keterangan atau dokumen," kata pengacaranya.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
zoom-in Udar Pristono Bakal Menjalani Pemeriksaan Siang Nanti di Bareskrim
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono jelang sidang pra-pradilan gugatannya terhadap sejumlah instansi terkait tuduhan tindak pidana pencucian uang, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajahmada, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2015). Udar menilai tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangkakan kepadanya sangat tidak berdasar, apalagi bila tindak pidana itu dipautkan dengan uang hasil korupsi pengadaan bus transjakarta. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Bareskrim Polri akan meminta keterangan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2015).

Pengacara Tonin Tachta Singarimbun membenarkan kliennya akan diperiksa petugas Bareskrim. "Pak Udar siang ini diperiksa di Bareskrim atas laporannya terhadap jaksa yang diduga memalsukan keterangan atau dokumen," katanya kepada Tribunnews.com.

Menurut Tonin, sesuai jadwal Udar akan diperiksa pukul 11.00 WIB. Namun lantaran harus menjemput Udar ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, kemungkinan Udar baru tiba di Bareskrim pukul 11.30 WIB atau 12.00 WIB.

Sebagai pelapor, Tonin sudah menjalani pemeriksaan. Sementara Udar, baru kali ini diperiksa sebagai saksi korban. Laporan Tonin bernomor: LP 1025/11/2014/Bareskrim tertanggal 13 November 2014.

Jaksa dalam laporan Tonin di antaranya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono, Direktur Penyidikan Suyadi, Kasubdit Tindak Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin, Ketua Tim Penyidik Victor Antonimi dan Agung.

Tonin mengaku pihak tersangka mengetahui kejaksaan menimbang berat bus secara sepihak setelah persidangan dimulai. Menurutnya, jaksa tidak berwenang menimbang bus karena orang yang menimbang harus dilakukan di bawah sumpah.

BERITA TERKAIT

Ia menambahkan, pembelian 125 bus Transjakarta dianggap merugikan keuangan negara karena meningkatkan harga (mark up), berat busway tidak sesuai spesifikasi dan eksternal material pelindung CNG.

Selain melaporkan para jaksa, Tonin juga memolisikan ahli dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta yang ikut menimbang bobot bus di Pulogadung Jakarta Timur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas