Pengacara Denny Sebut Kemenkeu Sepakat Program 'Payment Gateway' Bisa Dijalankan
Justru kata Heru Kementerian Keuangan dan Kemenkumham telah sepakat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Denny Indrayana, Heru Widodo membantah bahwa belum ada persetujuan dari Kementerian Keuangan terkait proyek 'Payment Gateway' atau pembayaran paspor secara elektronik.
Justru kata Heru Kementerian Keuangan dan Kemenkumham telah sepakat bahwa proyek 'Payment Gateway' bisa diteruskan.
"Soal belum adanya persetujuan Kemenkeu atas program pembayaran paspor secara elektronik tersebut juga perlu diluruskan. Singkatnya, dalam rapat-rapat koordinasi antara Kemenkeu dan Kemenkumham disepakati bahwa program di Kemenkumham tetap diberikan ruang transisi untuk dijalankan, sebelum sistem di kemenkumham bisa terkoneksi dengan sistem pembayaran yang ada di Kemenkeu," ujar Heru dalam pernyataannya yang diterima Tribunnews, Selasa(24/3/2015) malam.
Heru juga menjelaskan tidak ada kerugian negara sebesar lebih kurang Rp 32,4 miliar dalam proyek 'Payment Gateway'.
Karena lanjut Heru angka tersebut menurut laporan hasil pemeriksaan BPK tertanggal 30 Desember 2014 bukanlah kerugian negara, tetapi justru adalah nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetor ke negara dari hasil pembuatan paspor.
Di dalam laporan BPK tersebut, sama sekali tidak ada disebut soal kerugian Negara yang ditimbulkan dari program pembayaran paspor secara eletronik tersebut.
"Bahwasanya hitungan kerugian negara itu tidak ada, diperkuat pula dengan informasi bahwa Bareskrim Polri sedang menunggu penghitungan yang dilakukan oleh BPK. Pada kesempatan ini, kami ingin menyampaikan bahwa kami meyakini BPK dapat bekerja secara professional, dan proporsional, serta menghasilkan temuan yang mendukung program inovasi yang dilakukan Kemenkumham melalui pembayaran paspor secara elektronik tersebut," ujar Heru.
Sebelumnya Bareskrim Polri menaikkan status mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, dari saksi menjadi tersangka.
Denny ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi 'Payment Gateway' di kementerian yang dulu dipimpinnya
Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Anton Charliyan mengatakan ada pungutan tidak sah dalam kasus dugaan korupsi Payment Gateway yang melibatkan mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana.
"Berdasarkan keterangan audit BPK Desember 2014 terindikasi ada kerugian negara Rp 32.093.695.000 dan ada pungutan tidak sah Rp 605 juta," tegas Anton.
Rencananya Denny akan dipanggil sebagai tersangka pada Jumat 27 Maret 2015 mendatang.