Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

35 Anggota Fraksi PPP Tidak Ikut Ajukan Hak Angket untuk Menteri Yasonna

PPP Muktamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy, memastikan 35 anggota fraksi PPP di DPR tidak akan ikut mengajukan hak angket

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in 35 Anggota Fraksi PPP Tidak Ikut Ajukan Hak Angket untuk Menteri Yasonna
TRIBUN/DANY PERMANA
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengumumkan keputusan terkait penetapan kepengurusan DPP Partai Golkar pasca putusan Mahkamah Partai Golkar di Kantor Kemenkum HAM, Jakarta, Selasa (10/3/2015). Kemenkum HAM akhirnya mengakui kepengurusan Partai Golkar hasil munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Tribunnews.com, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy, memastikan 35 anggota fraksi PPP di DPR tidak akan ikut mengajukan hak angket atau hak menyelidiki terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.

"Kalau teman-teman yang ada di Muktamar Surabaya, kita menolak hak angket. Dan di bawah Romy ini ada 34 orang dari total 39 orang," kata Wakil Sekretaris Fraksi PPP Arsul Sani kepada Kompas.com, Kamis (26/3/2015).

Artinya, lanjut Arsul, maksimal hanya ada lima anggota fraksi PPP di kubu Djan Faridz yang akan menandatangani hak angket tersebut. Dia memastikan, anggota fraksi PPP yang melawan instruksi partai dengan menandatangani angket akan mendapat sanksi dari Dewan Pimpinan Pusat.

"Sanksi mulai dari teguran tertulis sampai sanksi yang lebih berat kalau itu (pelanggaran) yang kesekian kali," ucap Anggota Komisi III DPR ini.

Arsul menilai, hak angket yang digalang oleh Golkar kubu Aburizal Bakrie dan fraksi Koalisi Merah Putih itu tidak memiliki urgensi. Pasalnya, keputusan Menkumham terkait dualisme partai Golkar dan PPP hanya terkait dengan kepentingan kelompok, bukan kepentingan masyarakat luas.

"Di paripurna nanti kita pastikan akan menolak," ujarnya.

Hak angket digulirkan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie bersama fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih. KMP menganggap Menkumham telah bertindak sewenang-wenang dengan mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono.

Berita Rekomendasi

KMP juga mempermasalahkan keputusan Menkumham yang sebelumnya mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan kubu Romahurmuziy.

Yasonna merasa pengesahan kepengurusan Agung sudah sesuai dengan undang-undang. Karena itu, ia siap menghadapi proses hukum yang dilakukan kubu Aburizal. (Ihsanuddin)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas