Atasi Gugatan Praperadilan, KPK Limpahkan Berkas Sutan Bhatoegana ke Pengadilan
Sesuai undang-undang pasal 8 ayat 1 KUHAP, ketika berkas dilimpahkan ke pengadilan dengan sendirinya gugatan praperadilan pemohon akan gugur
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih untuk tidak hadir pada sidang perdana gugatan praperadilan bekas Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana pada 23 Maret 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nampaknya KPK sedang mengulur waktu untuk mencari cara agar gugatan tersebut gugur secara hukum. Lembaga antirasuah itu pun melimpahkan kasus tersebut ke penuntutan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Muliana Girsang, telah sesuai Pasal 82 ayat 1 KUHP.
"Sesuai undang-undang pasal 8 ayat 1 KUHAP, ketika berkas dilimpahkan ke tingkat pengadilan maka dengan sendirinya gugatan praperadilan yang diajukan pemohon akan gugur," kata Chatarina saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (26/3/2015).
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa suatu perkara yang sudah mulai diperiksa pengadilan negeri sementara permintaan pemeriksaan menyangkut praperadilan belum selesai, maka permintaan itu akan gugur.
Kendati demikian, Chatarina mengakui penetapan pada pasal ini memang berbeda-beda dari sejumlah putusan praperadilan. Menurut dia, ada juga yang menganggap kalau pasal ini mulai berlaku begitu perkara mulai dipersidangkan di pengadilan namun ada juga yang beranggapan pasal ini langsung berlaku sejak pelimpahan berkas dilakukan daritingkat penyidikan.
"Dalam berbagai putusan praperadilan secara terpisah, ada yang memaknai kedua hal tersebut," jelasnya.
Kata Chatarina, nantinya sidang praperadilan Sutan akan tetap berjalan. Namun, dalam sidang praperadilan itu akan disampaikan adanya surat pelimpahan perkara pengadilan berikut penetapan hari sidang perkara pokoknya.
Sekedar informasi, Sutan menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBN Perubahan Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.