NasDem Setuju Badrodin Haiti Jadi Kapolri
Wakil Ketua Fraksi NasDem Jhonny G Plate menilai Badrodin memiliki kapasitas layak memimpin Polri.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi NasDem DPR RI menyatakan tidak menolak pencalonan Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Kapolri.
Wakil Ketua Fraksi NasDem Jhonny G Plate menilai Badrodin memiliki kapasitas layak memimpin Polri.
Namun, Jhonny mengingatkan proses pembatalan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan harus sesuai dengan ketatanegaraan.
"Pembatalan harus dilakukan saat rapat paripurna," kata Jhonny di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/3/2015).
Oleh karenanya, NasDem meminta Presiden Joko Widodo memberikan penjelasan dan argumentasi yang kuat mengenai pembatalan Budi Gunawan.
Ia menjelaskan pascadisetujuinya Budi Gunawan sebagai Kapolri melalui rapat paripurna, ternyata mendapatkan resistensi dari masyarakat.
"Surat Presiden belum menjelaskan itu," katanya.
Menurut Jhonny, tidak perlu Presiden Jokowi langsung yang menjelaskan hal tersebut. Presiden, kata Jhonny, bisa menunjuk Menkumham Yasonna Laoly atau Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk menjelaskan pembatalan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, DPR bakal segera membahas fit and proper calon kapolri Komjen Badrodin Haiti pada awal bulan April mendatang.
Namun demikian sejumlah anggota DPR menginginkan surat pengajuan Badrodin dikembalikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Alasannya, dalam surat presiden harus dikoreksi terkait calon kapolri sebelumnya Budi Gunawan (BG) disebut masih berstatus tersangka.
"Akan dibahas dulu di Bamus, selama ini belum pernah dibahas surat itu. Ada waktu kira-kira 20 sejak kemarin sidang efektif. Saya melihat ada proses yang berjalan, penjelasan Presiden sangat pendek, perlu elaborasi yang lebih panjang. Karena disini butuh dukungan keputusan DPR," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/3/2015).
Lebih lanjut menurutnya, hal itu akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk melihat sikap fraksi-fraksi. setelah itu dibawa kembali ke rapat paripurna.
"Meskipun ada usulan yang meminta surat ini dikembalikan agar ada penambahan penjelasan, ada juga yang langsung menerima. Jadi belum ada satu keutuhan pendapat," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.