YLBHI Nilai Denny Indrayana Jadi Tersangka Karena Vokal Menolak Budi Gunawan
Status tersangka Denny tak lepas dengan vokalnya Denny dalam menyuarakan penolakan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Donny Ardianto menyayangkan sikap kepolisian yang menjadikan tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
Menurutnya, status tersangka Denny tak lepas dengan vokalnya Denny dalam menyuarakan penolakan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri.
Padahal menurut Donny, presiden Joko Widodo telah memerintahkan kepada Kepolisian agar tidak ada kriminalisasi pada saat terjadinya polemik KPK-Polri.
"Pembangkangan Kepolisian terhadap presiden sudah terjadi beberapa kali. Apakah ada problem antara Presiden dengan Kepolisian? Sehingga Kepolisian secara de facto memiliki kekuasaan lebih dari Presiden," kata Donny di kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2015).
Donny menuturkan, apabila Kepolisian memiliki kewenangan lebih dari presiden akan menciptakan kondisi yang mengkhawatirkan untuk keberlangsungan proses demokrasi.
Menurutnya, Presiden harus memiliki kewenangan lebih besar dari Kepolisian dan bisa menghentikan kriminalisasi yang dinilainya sudah meresahkan pendukung KPK.
"Ini demokrasi kita terancam bila polisi mengabaikan perintah Presiden," tuturnya.