Golkar Agung Ambil Alih Fraksi DPR Secara Kekeluargaan
Ke kantor fraksi Golkar, Agus gagal bertemu Ketua Fraksi Golkar DPR kubu Ical, Ade Komarudin.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar DPR kubu Agung Laksono, Agus Gumiwang menjelaskan alasan pihaknya ingin melaporkan kubu Aburizal Bakrie ke Bareskrim Polri.
"Ini karena banyak aturan Undang-Undang yang mereka langgar," ujar Agus di kantor Fraksi Golkar, Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Ke kantor fraksi Golkar, Agus gagal bertemu Ketua Fraksi Golkar DPR kubu Ical, Ade Komarudin.
Agus menjelaskan, aturan Perundang-Undangan yang tidak dilanggar kubu Ical yaitu Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Pasal itu berbunyi: Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara serta tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat.
Mengenai upaya paksa, Agus mengatakan hingga kini pihaknya tetap ingin menggunakan cara kekeluargaan melalui komunikasi dengan fraksi pihak Ical di DPR.
"Kami tidak akan melakukan tindakan-tindakan anarkis yang justru melanggar hukum. Lihat mana ada yang mukanya preman. Kami akan menangani secara kekeluargaan dan intelektual. Kami ikuti langkah-langkah yang disediakan hukum," tutur Agus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.