KPK Periksa Politikus Demokrat Terkait Kasus Korupsi Dana Haji
Politikus Demokrat Nurul Iman Mustofa terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan pelayanan haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bekas anggota Komisi VIII Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Nurul Iman Mustofa terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan pelayanan haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Imformasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Nurul telah dicegah keluar negeri sejak 22 Agustus 2014 terkait penyelidikan kasus itu. Selain Nurul, turut dicegah di antaranya Wardatul Asriah, tiga mantan anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Demokrat, politikus PPP Hasrul Azwar.
KPK menduga terjadi pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran penyelenggaraan pelayanan ibadah haji, termasuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, transportasi jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun.
Suryadharma diduga mengajak keluarga, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji meski kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah bertahun-tahun mengantre.
Tidak diterima dijadikan tersangka, Suryadharma mengajukan gugatan praperadilan sekitar delapan bulan setelah ditetapkan jadi tersangka oleh KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.