Kubu Suryadharma Ingatkan KPK Jangan Hamburkan Uang Negara
Andreas pun menyarankan agar lembaga antirasuah itu sejenak menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selesai.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Suryadharma Ali optimis gugatan praperadilannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dimenangkan pengadilan.
Kuasa hukum Suryadharma, Andreas Nahot Silitonga, pun mengatakan sebenarnya KPK tidak perlu memanggil para saksi untuk diperiksa karena itu berpotensi menjadi mubazir.
"Bahwa jika nanti penetapan tersangkanya nggak sah, kan pemeriksaannya akan sia-sia. Sama saja buang-buang uang negara juga," ujar Andreas saat dihubungi, Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Andreas pun menyarankan agar lembaga antirasuah itu sejenak menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selesai.
"Logikanya KPK harus menunggu proses hukum yang ada dulu. Mestinya begitu. Ini kan menghormati hak hukum seseorang," kata Andreas.
Terkait kasus korupsi haji, KPK telah menetapkan Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 yang menyerap anggaran di atas Rp 1 triliun.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.