Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Poempida: Masih Banyak Masalah Nasional Perlu Diselesaikan Ketimbang Hak Angket Menkumham

Politikus Golkar menilai masih banyak masalah kenegaraan yang menyoal masyarakat mendesak didahulukan ketimbang hak angket untuk Menkumham.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Y Gustaman
zoom-in Poempida: Masih Banyak Masalah Nasional Perlu Diselesaikan Ketimbang Hak Angket Menkumham
Tribunnews/Herudin
Mantan anggota DPR RI, Poempida Hidayatullah menjadi pembicara dalam sebuah diskusi di Kantor DPP Partai Hanura, Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2014). Diskusi terbuka ini bertemakan Revolusi Mental, Pemuda, dan UU Pilkada . TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar versi Munas Ancol, Poempida Hidayatulloh, menilai pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla ada benarnya, bahwa hak angket yang digulirkan sejumlah fraksi di DPR RI untuk Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tak menyangkut masyarakat luas.

Wapres JK berpendapat saat ini masih banyak kepentingan negara yang menyangkut masyarakat luas masih perlu diperhatikan. Sehingga anggota DPR RI dan pemerintah berusaha merealisasikannya.

"Secara esensi apa yang disampaikan Pak JK adalah benar adanya," ujar Poempida kepada Tribunnews.com di Jakarta, Minggu (29/3/2015).

Poempida menilai pernyataan JK tidak tendensius dan meremehkan partai politik. Apalagi JK pernah menjadi Ketua Umum DPP Partai Golkar dan posisinya kini sebagia wakil presiden pun diusung partai politik.

"Menurut catatan saya saja masih ada puluhan ribu aspirasi masyarakat dan masalah kenegaraan yang belum tertangani secara baik di DPR," imbuh mantan anggota DPR RI periode 2009-2014 itu.

Poempida mengakui hak angket adalah hak pribadi anggota dewan. Sekali lagi, ia menilai hak angket untuk Menkumham saat ini tak perlu perhatian khusus dibandingkan masalah kenegaraan lain yang harus diselesaikan.

Berita Rekomendasi

Kebijakan Menkumham, sambung Poempida, berdasarkan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Sehingga jika kemudian keputusannya bermasalah, pihak yang kecewa bisa melayangkan gugatan hukum.

"Kan masih ada proses hukum yang bisa ditempuh jika kemudian ada yang merasa dirugikan. Silakan saja ikuti jalur hukum tersebut. Bukankah kita semua setuju jika hukum itu adalah panglima?" terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas