Direktur MKS Sebut Pemberian Uang ke Fuad Amin Atas Persetujuan Direksi
Menurutnya, sebelum uang diberikan ke Fuad Amin justru dibahas Direksi PT MKS.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap jual beli gas alam di Jawa Timur yang juga PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonius Bambang Djatmiko mengatakan pemberian uang yang ditujukan untuk mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron atas persetujuan Direksi kantornya.
Menurutnya, sebelum uang diberikan ke Fuad Amin justru dibahas Direksi PT MKS.
"Jadi di kami itu (PT MKS), begitu sudah diputuskan, itu sudah diplot cuma yang dikontak itu saya untuk yang Pak Fuad pemberian. Mau dikirim ke mana," kata Bambang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3/2015).
Bambang menuturkan, pembahasan uang yang akan diberikan kepada Fuad Amin oleh Direksi PT MKS dilakukan sejak tahap awal pemberian.
Menurutnya, Direksi yang ikut dalam pembahasan pemberian uang ke Fuad Amin antara lain Sardjono (Presiden Direktur PT MKS), Sunaryo Suhadi (Managing Director PT MKS) dan Achmad Harijanto.
"Iya. Jadi kalau di kami kumpul, ini dijelaskan ada permintaan Fuad Amin, berapa awalnya kan 50 (juta rupiah)," tuturnya.
Dalam persidangan, Bambang secara tegas mengakui memberikan uang ke Fuad Amin dalam tiga periode. Periode pertama, Juni 2009 - Mei 2011, Bambang menyerahkan uang perbulannya Rp 50 juta.
Pada periode kedua, Bambang juga menyerahkan uang ke Fuad Amin per bulan Rp 200 juta mulai bulan Juli 2011 hingga Desember 2013.
"Periode ketiga sebesar Rp 600 juta per bulan dari kesepakatan awalnya Rp 700 juta per bulan pada Januari 2014 - Desember 2014," tandas Bambang.