Eks Kepala BNPT Keluhkan PPATK Tak Bisa Bekukan Rekening Teroris
kesulitan tersebut karena tidak adanya aturan dalam bentuk undang-undang yang mengatur teknis pembekuan
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai mengeluhkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang tak bisa membekukan rekening-rekening para pelaku terorisme.
Diutarakan Ansyaad, kesulitan tersebut karena tidak adanya aturan dalam bentuk undang-undang yang mengatur teknis pembekuan rekening yang bisa langsung dilakukan PPATK tanpa melalui kepolisian ataupun Kejaksaan Agung.
"Secara internasional apabila menyangkut transaksi mencurigakan, bisa freezing polisi atau jaksa minta bisa langsung. Di kita tidak bisa, itu kelemahan kita. Itu yang sedang diusahakan PPATK," tegas Ansyaad, Selasa (31/3/2015) di Mabes Polri..
Ansyaad menegaskan, pendanaan yang dilakukan para pelaku terorisme di Indonesia lebih banyak dilakukan perorangan dari pada secara korporasi.
Cara-cara yang dilakukan secara perorangan itu, seperti merampok bank, dan merampok toko-toko emas.
"Dulu tahun 2014 ada namanya jaringan Cahya dari Bandung, dia itu sebagai Hacker MLM online yang berhasil mendapatkan Rp 8 miliar yang digunakan untuk biaya teroris Poso dan lainnya," katanya.
Ansyaad menambahkan cara-cara yang dilakukan kelompok teroris itu telah dilakukan jauh sebelum munculnya kelompok radikalisme, sepert ISIS.
"Cara seperti ini telah dilakukan sejak era Abu Bakar Baasyir dan juga pendanaan yang dilakukan pelaku terorisme Bom Bali I,"ujarnya.