Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Luhut Jelaskan Kewenangannya Tidak Menggeser Kewenangan JK

Luhut mengatakan kewenangan yang dimilikinya tidak jauh berbeda dengan kewenangan lembaga sebelumnya

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Luhut Jelaskan Kewenangannya Tidak Menggeser Kewenangan JK
Warta Kota/Henry Lopulalan
Politisi Partai Demokrat, Ruhut Poltak Sitompul (kanan) bersama Luhut Panjaitan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Prsiden Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan kewenangannya di dalam pemerintahan tidak menggeser kewenangan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Enggak, seperti yang saya katakan, tidak ada kewenangan yang luas," ujar Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (31/3/2015).

Luhut mengatakan kewenangan yang dimilikinya tidak jauh berbeda dengan kewenangan lembaga sebelumnya, Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).

"Jadi kewenangan kami itu hampir sama dengan UKP4 tambah dengan komunikasi politik dengan parlemen dan partai politik," kata Luhut.

Luhut menjelaskan tupoksi yang saat ini diemban yaitu melakukan monitoring dan evaluasi kinerja menteri di berbagai sektor, seperti ekonomi, pertahanan dan keamanan.

"Itu dari waktu ke waktu dilaporkan ke presiden seperti yang terjadi di UKP4 plus komunikasi dengan parlemen maupun parpol," kata Luhut.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas