Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik Pertimbangkan Penahanan Denny Indrayana Usai Pemeriksaan Lanjutan

Rikwanto mengatakan, pada pemeriksaan Denny, Jumat minggu lalu, pemeriksaan dihentikan karena Denny kelelahan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Penyidik Pertimbangkan Penahanan Denny Indrayana Usai Pemeriksaan Lanjutan
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Mantan Wamenkum HAM, Denny Indrayana, usai diperiksa penyidik Bareksrim Polri, Jumat (27/3/2015), malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Mantan Wamenkum HAM, Denny Indrayana baru sekali diperiksa oleh penyidik Bareskrim atas dugan korupsi proyek pembayaran paspor secara elektronik.

Pemeriksaan itu dilakukan Jumat (27/3/2015) lalu, dimana Denny diperiksa selama lima jam lebih di Bareskrim. Dia
dicecar 17 pertanyaan, seputar identitas, dan tupoksi saat dia menjadi Wamenkum HAM. Usai pemeriksaan, Denny
kembali pulang.

Setelah menyandang status tersangka, apakah penyidik akan menahan Denny? Terlebih, saat ini penyidik tengah
meminta pihak Imigrasi untuk mencegah Denny ke luar negeri.

Menanggapi hal itu, Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan pertimbangan penahanan Denny akan
dilakukan setelah Denny kembali diperiksa lanjutan oleh penyidik.

"Untuk soal penahanan DI (Denny) itu tunggu tuntas pemeriksaan dia sebagai tersangka. Nanti dipikirkan ditahan
atau tidak," tegas Rikwanto, Rabu (31/3/015).

Rikwanto mengatakan, pada pemeriksaan Denny, Jumat minggu lalu, pemeriksaan dihentikan karena Denny kelelahan.

Berita Rekomendasi

"Jumat kemarin kan sudah diperiksa 17 pertanyaan, itu belum selesai. DI (Denny) kelelahan dan minta pemeriksaan
dihentikan. Itu disetujui penyidik," katany.

Rikwanto menambahkan dalam waktu dekat ini, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada Denny.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas