Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tutup Situs Islam di Internet, Pemerintah Dinilai Terlalu Gegabah

Penutupan situs Islam seharusnya tidak terjadi jika pemerintah lebih persuasi dan tidak semena-mena

zoom-in Tutup Situs Islam di Internet, Pemerintah Dinilai Terlalu Gegabah
Edwin Firdaus/Tribunnews.com
Para Pemimpin Redaksi Situs Islam yang diblokir Pemerintah saat mendatang kantor Kemenkominfo, di Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2015) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo dan BNPT dinilai terlalu gegabah menutup beberapa situs Islam di dunia maya.

Penutupan situs Islam seharusnya tidak terjadi jika pemerintah lebih persuasi dan tidak semena-mena.

"Saya justru berpikir tindakan ini disengaja untuk atau karena kepentingan lain. Sebab tanpa dasar yang kuat terlalu gegabah jika pemerintah melakukan ini. Bisa saja kebijakan ini untuk mengalihkan isu dari sejumlah kebijakan lain yang lebih strategis. Kan selalu begitu, pemerintah menciptakan isu kontroversial untuk mengamankan kebijakan yang lebih substansial. Atau memang ada kekuatan asing yang sedang mempermainkan Indonesia. Kemarin nama Muhammad dan Ali diblokir di imigrasi bandara, sekarang giliran situs Islam diberangus. Pemerintah sepertinya lebih takut dengan Islam daripada komunis," ujar Pengamat Media UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Iswandi Syahputra pada media, Selasa (31/3/2015).

Penutupan situs-situs tersebut kata Iswandi juga merupakan suatu tindakan yang keliru, karena tidak ada satu lembaga pun yang berwenang menilai sebuah ajaran itu radikal atau tidak.

Pemerintah lanjut Iswandi juga semestinya melakukan analisis isi media yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

"Kalau dinilai isinya menyebar ajaran radikalisme, siapa pihak yang paling berwenang menilai sebuah ajaran itu radikal? Saya pikir Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bukan lembaga yang berwenang menilai sebuah ajaran itu radikal atau tidak. Selain itu, apakah pemerintah sudah lakukan analisis isi media yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah hingga menyimpulkan situs tersebut menebar paham radikal?" ujarnya.

Lebih jauh Iswandi menjelaskan penutupan situs-situs berita Islam itu juga mencederai prinsip demokrasi, kebebasan pers dan kebebasan memperoleh informasi.

BERITA REKOMENDASI

"Penutupan situs ini jelas ancaman bagi kebebasan pers dan kebebasan memperoleh informasi. Dalam kasus pemberitaan terorisme, media mainstream selalu beritakan peristiwa dari perspektif penyelenggara negara. Sementara situs Islam ini biasanya menyajikan berita dari perspektif korban. Hal ini sebenarnya bagus untuk keseimbangan informasi," jelasnya.

Sebanyak 19 situs Islam tidak bisa diakses. Situs itu berdasarkan daftar yang beredar, diblokir atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait penyebaran paham radikal.

Adapun 19 situs internet tersebut antara lain arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com, gemaislam.com, eramuslim.com, dan daulahislam.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas