Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi I DPR Minta Pemerintah Buka Blokir Situs Islam 2X24 Jam

Politisi Golkar itu juga meminta situs Islam yang diblokir untuk memberikan masukan mengenai definisi radikalisme

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Anggota Komisi I DPR Minta Pemerintah Buka Blokir Situs Islam 2X24 Jam
Edwin Firdaus/Tribunnews.com
Para Pemimpin Redaksi Situs Islam yang diblokir Pemerintah saat mendatang kantor Kemenkominfo, di Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2015) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand ‎Waskita

TRIBUNNEWS.COM‎ -- Anggota Komisi I DPR Bobby Rizaldi meminta pemerintah membuka situs Islam yang diblokir dalam kurun waktu 2X24jam. Hal itu diutarakan Bobby saat bertemu dengan perwakilan situs-situs Islam yang diduga radikal di Komisi I DPR, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

"2X24jam situs harus bisa diakses kembali," kata Bobby.‎

‎Menurut Bobby, BNPT harus menjelaskan kepada publik alasan dibalik pemblokiran tersebut. S‎ehingga, publik juga mengetahui adanya pembatasan tersebut. "Saya pada posisi meminta pemerintah membuka situs ini kembali," katanya.

Namun, Politisi Golkar itu juga meminta situs Islam yang diblokir untuk memberikan masukan mengenai definisi radikalisme. Sehingga publik serta pemangku kepentingan memiliki pandangan yang sama mengenai radikalisme.‎

Sementara, Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq menyatakan pihaknya akan menjadwalkan rapat kerja bersama mitra kerja untuk membahas masalah terorisme dan pemblokiran situs yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Kami merasa perlu bahas persoalan pemblokiran situs dengan pemerintah maka kami jadwalkan rapat kerja dengan BIN, BNPT, Panglima TNI, Menteri Luar Negeri dan Kepolisian," kata Mahfudz.

Politisi PKS itu mengatakan Komisi I DPR RI ingin mengetahui apa yang dilakukan pemerintah terhadap masyarakat Indonesia. Karena itu menurut dia Komisi I DPR RI menginginkan upaya penangkalan terorisme berjalan sesuai koridor perundang-undangan terkait misalnya UU Pers.

Berita Rekomendasi

"Pemerintah dengan alasan apapun tidak boleh serta merta memblokir situs berita tanpa proses pengadilan," ujarnya.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas