Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Geledah Ruangan Denny, Polisi akan Geledah Dua Perusahaan

Penggeledahan akan dilakukan usai penyidik selesai menggeledah ruangan yang dulunya dipakai Denny Indrayana

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in Usai Geledah Ruangan Denny,  Polisi akan Geledah Dua Perusahaan
TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, didampingi tim kuasa hukum datang ke Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/3/2015). Denny memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program pembayaran paspor secara otomatis atau payment gateway di Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada 2014. TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri akan menggeledah dua perusahaan yang terlibat proyek 'Payment Gateway' pembuatan paspor di Kementerian Hukum dan HAM.

Penggeledahan akan dilakukan usai penyidik selesai menggeledah ruangan yang dulunya dipakai Denny Indrayana saat menjabat wakil menteri hukum dan HAM.

Kini Denny sudah jadi tersangka.

Dua perusahaan yang mengerjakan program 'payment gateway' ini yakni PT Nusa Satu Inti Arta (Doku) dan PT Finnet Indonesia yang merupakan anak perusahaan PT Telkom.

"Nanti setelah ini ada lagi melakukan penyelidikan di sana," ujar Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenkuham, Ferdinan Siagian, di kantornya, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Penyidik sampai sekarang masih menggeledah ruagan Denny dan telah memeriksa office boy, Dimas (21).

Dimas dulunya adalah office boy yang sehari-hari bertugas melayani ruangan Denny. Denny tidak pernah berganti office boy.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, penyidik juga telah memerika Kepala Imigrasi Jakarat Barat Budi Satrio.

Budi diperiksa lantaran saat peluncuran (launching) pertama 'payment gateway' itu merupakan wilayah Jakarta Selatan dan Barat. Oleh karena itu, penyidik juga nantinya akan mememeriksa Kepala Imigrasi Jakarta Selatan

Sebagai informasi, PT Nusa Satu Inti Artha (Doku) bersama PT Finnet Indonesia menjadi perusahaan yang mengerjakan program 'payment gateway' pembuatan paspor secara online di Kemenkumham tahun anggaran 2014. ‎

Diduga kuat, 2 perusahaan ini dipilih tanpa melalui proses lelang, melainkan penunjukkan langsung.

PT Nusa Satu Inti Artha merupakan perusahaan informasi teknologi (IT) Solution dengan brand Doku. Perusahaan ini bergerak di bidang penyedia sistem pembayaran online terintegrasi. ‎


Dalam sebulan, Doku menangani rata-rata 2,7 juta transaksi online dengan nilai mencapai Rp 1 triliun.

Sementara PT Finnet Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang sistem pembayaran elektronik. 60% saham perusahaan ini dimiliki PT Telekomunikasi (Telkom) Indonesia.

Salah satu sistem pembayaran elektronik perusahaan yang ditangani PT Finnet Indonesia adalah program layanan pembelian tiket yang diluncurkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) pada pertengahan Maret 2015 lalu.

Oleh PT KAI, PT Finnet Indonesia diminta menyediakan fasilitas layanan pembelian tiket elektronik. Layanan berupa vending machine pembelian tiket kereta api itu diberi nama e-kiosk.

Seperti diketahui penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, menetapkan bekas Wamenkumham Denny Indrayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program 'payment gateway' 2014.

Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik di Kementerian Hukum dan HAM.

Bekas Staf Khusus Presiden SBY itu disangkakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas