Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hanya Dapat Rp 300 Ribu Per Bulan, TKSK Berharap Digaji UMP

TKSK sudah bekerja sejak 2009 sampai sekarang, namun mereka hanya diberi ‘tali asih’ sebesar Rp 300.000 per bulan.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hanya Dapat Rp 300 Ribu Per Bulan, TKSK Berharap Digaji UMP
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Andri Malau
Khofifah Indar Parawansa 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) meminta Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa untuk memperhatikan kesejahteraan mereka. Sejauh ini, TKSK sudah bekerja sejak 2009 sampai sekarang, namun mereka hanya diberi ‘tali asih’ sebesar Rp 300.000 per bulan.

"Itu pun diberikan oleh Pemerintah per tiga bulan sekali," ujar Ihsan, salah seorang TKSK asal Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Padahal, TKSK merupakan ujung tombak di tiap-tiap kecamatan untuk pendataan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

Menurut Ihsan, sedikitnya ada 26 PMKS yang tersebar di Indonesia. Di antaranya masalah kebencanaan, ketunaan, keterlantaran, kecacatan, kemiskinan, keterpencilan dan tindak kekerasan.

"Pendataan ini nantinya akan dilaporkan ke dinas sosial kabupaten yang diketahui oleh kecamatan setempat sebagai bahan bahwa TKSK sudah menjalankan kewajibannya," katanya.

Jumlah TKSK di seluruh Indonesia sekitar 6.994. TKSK tersebar di tiap-tiap kecamatan di Indonesia. Dengan jumlah ‘tali asih’ yang hanya Rp 300.000, kata Ihsan, tidak bisa untuk memenuhi kebutuhan hidup teman-temannya.

"Bagaimana TKSK bisa bantu sejahterakan masyarakat, sementara kami sendiri sangat tidak sejahtera," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Karena itulah, TKSK berharap agar Mensos mencarikan solusi sehingga tingkat kesejahteraannya meningkat.

"Ya minimal kami menerima gaji setara upah minimum provinsi (UMP), atau diangkat statusnya sebagai CPNS, sebab, masa kerja kami sudah lama," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas