Polisi Diminta Usut Pihak yang Duduki Paksa Ruang Fraksi Golkar DPR
"Ruangan Fraksi Golkar di DPR itu milik Negara. Bukan (milik) Golkar," kata Margarito.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai aparat Kepolisian harus segera turun tangan menyelidiki upaya pendudukan paksa ruangan Fraksi Partai Golkar di DPR RI pada Senin (30/3/2015) yang dilakukan oleh kubu Agung Laksono.
"Ruangan Fraksi Golkar di DPR itu milik Negara. Bukan (milik) Golkar. Oleh karena itu, tidak seorang pun boleh merusaknya, apa lagi melakukan pendudukan," kata Margarito melalui pesan singkatnya, Rabu (1/4/2015).
Margarito pun meminta aparat kepolisian segera bertindak untuk menyelidiki kasus tersebut, dan bukan menunggu pelaporan dari kedua pihak.
"Polisi wajib menyelidiki. Polisi tidak bisa menunggu," tuturnya.
Margarito menegaskan, Kubu Agung Laksono juga tidak boleh secara sepihak mengklaim diri memimpin fraksi Partai Golkar di DPR. Sebab belum ada paripurna pimpinan DPR yang mengesahkan pergantian kepemimpinan di Fraksi Partai Golkar.
"Poses pengadilan soal kepemimpinan partainya juga kan belum tuntas," tandasnya.