PPP Minta Jokowi Evaluasi Keputusan Menaikkan Uang Muka Mobil Pejabat
Ketua Umum PPP versi Muktamar Surabaya, Romahurmuziy, menilai keputusan Presiden Joko Widodo menaikkan uang muka kendaraan bisa dievaluasi kembali.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PPP versi Muktamar Surabaya, Romahurmuziy, menilai keputusan Presiden Joko Widodo menaikkan uang muka kendaraan bisa dievaluasi kembali, karena bukan prioritas.
"Presiden bisa evaluasi kembali karena kesejahteraan rakyat dan kebutuhan pokok diutamakan," kata pria yang akrab disapa Romy kepada wartawan di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2015).
Romy mengatakan PPP akan menyampaikan masukan tersebut dalam rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo di DPR RI, Senin pekan depan. "Saya rasa apa yang ada sudah cukup lah," ungkapnya.
Sedangkan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyerahkan hal tersebut kepada pemerintah. "Itu terserah pemerintah saja lah. Kita sih melihat keperluannya saja," imbuh politikus Partai Gerindra itu.
Presiden Jokowi menaikkan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp 210,890 juta, sebagai tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.
Laman Sekretariat Kabinet menyebutkan, perpres itu merupakan revisi atas Perpres Nomor 68 Tahun 2010. Perpres terbaru hanya mengubah Pasal 3 ayat (1) Perpres No 68/2010. Pada Perpres No 68 Tahun 2010 disebutkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 116.650.000.
Dalam Perpres No 39 Tahun 2015, fasilitas itu diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000. Para pejabat negara yang mendapat fasilitas ini ialah anggota DPR, DPD, hakim agung, hakim konstitusi, anggota BPK dan anggota Komisi Yudisial.