Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FITRA Kritik Tunjangan Uang Muka Mobil Pejabat

Keputusan Joko Widodo untuk menaikkan tunjangan uang muka pembelian mobil bagi pejabat negara dianggap sebagai pemborosan

Editor: Sanusi
zoom-in FITRA Kritik Tunjangan Uang Muka Mobil Pejabat
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2014 secara online, di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (19/3/2015). WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Keputusan Presiden Joko Widodo untuk menaikkan tunjangan uang muka pembelian mobil bagi pejabat negara dianggap sebagai pemborosan. Alasan pemerintah yang berkilah uang muka perlu dinaikkan karena adanya inflasi pun dianggap tidak logis.

"Uang mobil naik itu berapa, sih? Enggak signifikan kok. Kalau inflasi dikaitkan dengan DP, maka logika pemerintah itu bodoh," kata Manajer Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Apung Widada dalam jumpa pers di Seknas FITRA, Minggu (5/4/2015).

Apung mengatakan, dampak inflasi justru terjadi pada kebutuhan bahan pokok dan itu langsung dirasakan masyarakat. Namun, menjadi sebuah kejanggalan jika Pemerintah Jokowi lebih memilih membantu pejabat membeli mobil baru dibandingkan membantu masyarakat dengan mengendalikan harga kebutuhan pokok.

"Yang kena dampak itu masyarakat, kok dialokasikan ke mobil (pejabat)?" kata Apung.

Dengan kebijakan kenaikan uang muka ini, FITRA menghitung negara harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp 158 miliar untuk 753 orang pejabat negara yang menikmati fasilitas ini. Jumlah itu dihitung dari bantuan uang muka dari pemerintah sebesar Rp 210.890.000 dikalikan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, hakim agung, anggota Komisi Yudisial, hakim konstitusi, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kebijakan Presiden Jokowi tersebut termasuk dalam kategori pemborosan keuangan negara, karena DP mobil tersebut terlalu besar dan masuk kategori mobil mewah seperti Mercedes Benz. Padahal, setiap pejabat sudah diberi fasilitas mobil dinas," kata Apung.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, Presiden Jokowi menaikkan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp 210,890 Juta. Jumlah ini naik Rp 87,8 miliar dibandingkan tahun 2010 yang mengalokasikan tunjangan uang muka sebesar Rp 116.650.000.

BERITA TERKAIT

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro beralasan uang muka untuk pembelian mobil baru bagi pejabat negara bukan kali ini saja diberikan. Namun, pada tahun 2015, pemerintah memutuskan menambah jatah uang muka itu karena harga mobil meningkat akibat inflasi. (Baca: Menkeu: Inflasi, Uang Muka Beli Mobil untuk Pejabat Perlu Ditambah)

"Tahun 2015 ini ada permintaan dari mereka. Karena inflasi, harga mobil juga sudah berubah sehingga (perlu) ada perbaikan," kata Bambang di Istana Kepresidenan, Kamis (2/4/2015).

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas