Ahli Hukum Pidana: Penetapan Tersangka Bukan Upaya Paksa
Sidang yang digelar di ruang utama Oemar Seno Adji tersebut beragendakan keterangan saksi ahli dari pihak KPK
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sidang lanjutan praperadilan antara Komisi Pemberantasan Korupsi melawan Suryadharma Ali (SDA) kembali digelar pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/4/2015).
Sidang yang digelar di ruang utama Oemar Seno Adji tersebut beragendakan keterangan saksi ahli dari pihak KPK.
Saksi yang dihadirkan adalah pakar hukum pidana Yahya Harahap. Dalam keterangannya di depan persidangan Yahya mengatakan jika penetapan tersangka bukan merupakan upaya paksa melainkan sebuah upaya administratif.
"Upaya paksa itu adalah, penahanan, penyitaan, dan penangkapan. Sejauh yang saya ketahui, penetapan tersangka tidak termasuk itu (upaya paksa)," katanya.
Sementara itu sesuai dengan pasal 77 KUHAP praperadilan menyangkut hal yang mencakup upaya paksa. Yahya mengatakan batasan yurisdiksi dalam pasal tersebut mencakup beberpa hal.
"Dapat dikatakan lingkup yurisdiksi oleh pengadilan negeri yang pelasksanaanya Pasal 77 a dan b. Meliputi sah atau tidaknya penahanan, penghentian penyidikan, menyangkut masalah ganti rugi dan rehabilitasi," katanya.
Saat berita ini diturunkan sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Tati Hadiati tersebut sedang diskors. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan menghadirkan saksi ahli lainnya yaitu Sugiarto.