Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Belum Berencana Geledah Vendor di Proyek Payment Gateway

Minggu lalu Bareskrim Mabes Polri menggeledah ruang Denny Indrayana terkait dugaan korupsi proyek Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bareskrim Belum Berencana Geledah Vendor di Proyek Payment Gateway
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Biro Humas Kemenkumham Ferdinand Siagian memberikan keterangan kepada wartawan terkait proses penggeledahan oleh petugas dari Bareskrim Polri di bekas ruangan Denny Indrayana di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (1/4/2015) malam. Dalam keterangannya, pihak Bareskrim Polri menyita 199 dokumen terkait payment gateway di ruangan bekas tempat kerja milik Denny Indrayana. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Minggu lalu Bareskrim Mabes Polri menggeledah ruang Denny Indrayana terkait dugaan korupsi proyek Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM.

Hasil penggeledahan berupa dokumen, surat, proposal hingga notulen rapat sebanyak 299 item itu hingga kini masih dipelajari penyidik.

Setelah menggeledah bekas ruang kerja Denny, akankah Bareskrim menggeledah dua vendor yang mengerjakan progam tersebut?

Kedua vendor itu yakni PT Nusa Satu Inti Arta (Doku) dan PT Finnet Indonesia yang merupakan anak perusahaan PT Telkom.

Saat dikonfirmasi ke Bareskrim, Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan pihak penyidik belum berencana menggeledah dua vendor tersebut.

"Bisa saja digeledah, tapi sementara ini belum mengarah kesana. Kalaupun memang diperlukan pasti akan dilakukan penggeledahan," ucap Rikwanto, Senin (6/4/2015).

Berita Rekomendasi

PT Nusa Satu Inti Arta (doku) bersama PT Finnet Indonesia menjadi perusahaan yang menggerakkan program tersebut tahun 2014 lalu.

Diduga kuat, dua perusahaan ini dipilih tanpa proses lelang, melainkan penunjukan langsung. PT Nusa Satu Inti Arta merupakan perusahaan informasi teknologi (IT) Solution dengan brand doku.

Perusahaan ini bergerak di bidang penyedia sistem pembayaran online terintegrasi. Dalam sebulan, doku menangani rata-rata 2,7 juta transaksi online dengan nilai mencapai Rp 1 triliun.

Sementara PT Finnet Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang sistem pembayaran elektronik. 60 persen saham perusahaan ini dimiliki PT Telkom Indonesia.

Salah satu sistem pembayaran elektronik perusahaan yang ditangani PT Finnet Indonesia adalah program layanan pembelian tiket yang diluncurkan PT KAI pada pertengahan Maret 2015 lalu.

Oleh PT KAI, PT Finnet Indonesia diminta menyediakan fasilitas layanan pembelian tiket elektronik. Layanan berupa vending machine pembelian tiket kereta api itu diberi nama e-kiosk.

Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi payment gateway. Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran paspor elektronik di Kementerian Hukum dan HAM.

Atas perbuatannya dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas