Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Tahun di Kopassus, Daeng Koro Cuma Latihan Voli

Daeng Koro terduga teroris yang tewas dalam kontak senjata dengan Densus 88 Anti Teror Mabes Polri di Kabupaten Parimo ternyata pernah berdinas di TNI

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Empat Tahun di Kopassus, Daeng Koro Cuma Latihan Voli
Surya/Sudarmawan
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Daeng Koro, terduga teroris yang tewas dalam kontak senjata dengan Densus 88 Anti Teror Mabes Polri di Kabupaten Parimo, Sulawesi Tengah, Jumat (3/4/2015) lalu, ternyata pernah 4 tahun berdinas di TNI. Saat itu dia bertugas di Komando Pasukan Sandi Yudha (Kopasandha) atau yang sekarang disebut Kopassus.

Hal itu dikatakan Kasie Penerangan dan Media Kopassus Mayor Infanteri Achmad Munir dalam siaran pers yang diterima Warta Kota, Senin (6/4/2015) pagi.

Munir menuturkan Daeng Koro memiliki nama asli Sabar Subagio. Ia berdinas di Kopassus mulai awal tahun 1982 sampai akhir tahun 1985, atau selama sekitar 4 tahun.

"Saat itu ia berstatus sebagai Calon Komando atau Cako. Pada saat menjalani seleksi Komando, Daeng Koro tidak lulus seleksi karena hasil tes jasmaninya tidak memenuhi syarat sebagai prajurit Kopassus. Kemudian dia ditampung di Denma Kopassus Cijantung selama 4 tahun," kata Munir.

Menurut Munir, selama 4 tahun ditampung di Denma Cijantung, kegiatan Daeng Koro hanya mengikuti TC atau training Center olahraga bola voli.

"Jadi karena Daeng Koro tidak mempunyai kualifikasi sebagai prajurit Komando atau Kopassus, maka dia tidak mempunyai kemampuan khusus dan tidak pernah mengikuti latihan-latihan yang bersifat khusus," kata Munir.

Munir menjelaskan tahun 1985 Daeng Koro akhirnya dipindahkan dari Denma Kopasssus Cijantung ke Kariango untuk ditugaskan menjadi anggota Brigif Linud 3/TBS Kostrad.

Berita Rekomendasi

"Disana ia menjadi tim TC Voli karena selama 4 tahun di Denma Cijantung berpengalaman di tim TC Voli," kata Munir.

Lalu pada tahun 1991, Daeng Koro kedapatan melakukan pelanggaran berat yakni tertangkap basah melakukan perbuatan asusila berupa perzinahan. Daeng Koro akhirnya dipecat melalui sidang peradilan militer pada 1992.

"Sebagai sanksinya yang bersangkutan menjalani hukuman kurungan di Rumah Tahanan Militer (RTM) selama 7 bulan. Melalui proses hukum di sidang peradilan militer, tahun 1992 Daeng Koro dipecat dari dinas Militer dengan pangkat terakhir Kopral Dua atau Kopda," kata Munir.(bum)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas