Sutan Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor, Penasihat Hukum Hadiri Praperadilan di PN Jaksel
Sidang perdana mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana akan digelar hari ini, Senin (6/4/2015), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana akan digelar hari ini, Senin (6/4/2015), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk tersangka dugaan penerimaan hadiah dalam pembahasan APBNP Kementerian ESDM tahun 2013 di Komisi VII itu.
Menanggapi hal itu, Penasihat Hukum Sutan Bhatoegana, Rahmat Harahap mengatakan masih fokus praperadilan yang juga akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Untuk itu, pihaknya lebih memilih hadir pada sidang praperadilan yang sempat tertunda pekan lalu.
"Kami fokus di sidang praperadilan dulu, karenanya kita hadir di praperadilan. Tapi kemungkinan Pak Sutan hadir di sidang Tipikor," kata Rahmat melalui pesan singkatnya, Senin (6/4/2015).
Rahmat menilai, jika pihak termohon yakni KPK kembali tak menghadiri sidang praperadilan kliennya, maka hakim tunggal Asiadi Sembiring bisa langsung memutuskan permohonan gugatan pihaknya.
"Kalau KPK enggak dateng, maka hakim Asiadi Sembiring langsung memutuskan gugatan pemohon (Sutan Bhatoegana)," tegas dia.
Dihubungi secara terpisah, Humas PN Jakarta Selatan, I Made Sutrisna memastikan sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Politikus Partai Demokrat itu tetap akan digelar hari ini.
"Tetap dilakukan (sidang praperadilan)," ujarnya.
Seperti diketahui, Sutan telah mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang telah digelar, pada 23 Maret 2015 kemarin, namun sidang itu ditunda hingga hari ini, 6 April 2015, karena pihak KPK tidak hadir di sidang tersebut. (Edwin Firdaus)