Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPK Segera Laporkan Pemeriksaan Payment Gateway ke Bareskrim Mabes Polri

Bareskrim sedang mengusut kasus tersebut dan telah menetapkan Mantan Wamenkumham Denny Indrayana sebagai tersangka.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in BPK Segera Laporkan Pemeriksaan Payment Gateway ke Bareskrim Mabes Polri
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana didampingi kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Kamis (2/4/2015). Denny yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan sistem payment gateway atau pembayaran secara elektronik pembuatan paspor. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melaporkan pemeriksaan mengenai Payment Gateway (PG) kepada Bareskrim Mabes Polri.

Diketahui, Bareskrim sedang mengusut kasus tersebut dan telah menetapkan Mantan Wamenkumham Denny Indrayana sebagai tersangka.

"Saya tidak tahu, karena ada timnnya. Tapi saya kira secepatnya akan disampaikan," kata Anggota BPK Moermahadi Soerjadjanegara dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/4/2015).

Moemarhadi mengatakan pihaknya masih memproses pemeriksaan jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut. BPK tidak dapat menyampaikan kerugian negara karena bersifat investigasi.

"Kita melakukan pemeriksaan kinerja, tetapi disitu dari hasil pemeriksaan kinerja kita biasanya melihat kondisi sebab akibatnya. Artinya hasilnya kita memberikan rekomendasi. Dari situ ada temuan bahwa ada pertama ada masalah prores tendernya yang vendornya dilakukan pada saat e-kemenkumham belum punya kewenangan," tuturnya.

Kemudian, katanya, ada penyetoran yang dilakukan tidak ke bank persepsi atau PNBP yang tidak disetor ke bank persepsi. Moemarhadi mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan secara investigasi.

"Dari situ dan nanti menghitung kerugian negaranya, karena ini sifatnya investigasi dan untuk itu kita harus kita serahkan ke penagak hukum, dan proses perhitungan kerugian regard juga masih berjalan, jadi tidak bisa disampaikan pada kesempatan ini," tuturnya.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas