Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung: Sudah Seharusnya PTUN Tolak Gugatan Duo Bali Nine

"Sejak awal semua orang tahu bahwa grasi bukan obyek gugatan PTUN," tegas Jaksa Agung.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jaksa Agung: Sudah Seharusnya PTUN Tolak Gugatan Duo Bali Nine
TRIBUN/DANY PERMANA
Jaksa Agung HM Prasetyo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung, HM Prasetyo, menilai sudah seharusnya PTUN menolak gugatan dua terpidana mati kasus bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

Menurut Prasetyo, Kejaksaan Agung telah memberikan toleransi pada setiap terpidana mati untuk melaksanakan semua haknya seperti mengajukan banding, kasasi, PK hingga grasi.

"Terakhir kan grasi, semestinya sudah selesai tapi mereka berusaha lagi mengajukan gugatan ke PTUN‎, kita hormati. Yang kita hormati proses hukumnya bukan yang mengajukan gugatan," kata Prasetyo, Selasa (7/4/2015) di Kejaksaan Agung Jakarta.

Prasetyo melanjutkan memang sudah seharusnya PTUN menolak gugatan kedua terpidana mati itu, pasalnya grasi bukanlah obyek gugatan yang ada di PTUN.

"Sejak awal semua orang tahu bahwa grasi bukan obyek gugatan PTUN," tegasnya.

Untuk diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugataan kedua narapidana mati asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Syukumaran.

Berita Rekomendasi

Menurut Ketua Majelis Hakim, Ujang Abdullah, ia memutuskan penolakan grasi Presiden sudah tepat dan benar untuk diteruskan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas