Jaksa Agung: Sudah Seharusnya PTUN Tolak Gugatan Duo Bali Nine
"Sejak awal semua orang tahu bahwa grasi bukan obyek gugatan PTUN," tegas Jaksa Agung.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung, HM Prasetyo, menilai sudah seharusnya PTUN menolak gugatan dua terpidana mati kasus bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
Menurut Prasetyo, Kejaksaan Agung telah memberikan toleransi pada setiap terpidana mati untuk melaksanakan semua haknya seperti mengajukan banding, kasasi, PK hingga grasi.
"Terakhir kan grasi, semestinya sudah selesai tapi mereka berusaha lagi mengajukan gugatan ke PTUN, kita hormati. Yang kita hormati proses hukumnya bukan yang mengajukan gugatan," kata Prasetyo, Selasa (7/4/2015) di Kejaksaan Agung Jakarta.
Prasetyo melanjutkan memang sudah seharusnya PTUN menolak gugatan kedua terpidana mati itu, pasalnya grasi bukanlah obyek gugatan yang ada di PTUN.
"Sejak awal semua orang tahu bahwa grasi bukan obyek gugatan PTUN," tegasnya.
Untuk diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugataan kedua narapidana mati asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Syukumaran.
Menurut Ketua Majelis Hakim, Ujang Abdullah, ia memutuskan penolakan grasi Presiden sudah tepat dan benar untuk diteruskan.