Jokowi Batal Naikkan Uang DP Mobil Pejabat, Krisna Mukti: Belum Rezeki
Anggota DPR RI, Krisna Mukti dapat memahami langkah Presiden Jokowi membatalkan Perpres yang mengatur tambahan fasilitas DP pembelian mobil pejabat
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota baru DPR RI, Krisna Mukti dapat memahami langkah Presiden Jokowi membatalkan Perpres yang mengatur tambahan fasilitas uang muka atau down payment (DP) pembelian mobil pejabat negara dari Rp 116,65 juta menjadi Rp 210,89 juta.
Bagi Krisna, pembatalan tambahan uang itu belum jadi rezekinya. "Ya anggap aja belum rezeki untuk dapat DP mobil Rp 210 jutaan. Hehehe...," ujar Krisna, Jakarta, Selasa (7/4/2015).
"Mudah-mudahan dana yang tidak jadi tersebut bisa dimanfaatkan untuk kemashalatan masyarakat," imbuhnya.
Krisna sendiri semula setuju adanya tambahan dana DP pembelian pejabat negara dari Rp 116,65 juta pada 2010 menjadi Rp 210,89 juta pada 2015 ini.
Sebab, dana DP mobil sebesar Rp 116,65 juta itu dibuat berdasarkan asumsi harga mobil pada tahun 2010. Sementara, dana DP sebesar Rp 210,89 juta dibuat berdasarkan asumsi harga mobil pada tahun 2015.
"Jadi, sebenarnya wajar kalau 5 tahun kemudian DP itu naik menjadi Rp 210 jutaan mengingat fluktuasi rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat saat ini yang mencapai angka Rp 13 ribuan," ujarnya.
Ia pun menyinggung bahwa sebenarnya saat ini hampir seluruh harga barang dan jasa di Indonesia mengalami kenaikan harga.
"Tapi, karena hal ini menjadikan protes sebagian masyarakat, ya mau tidak mau Perpres tersebut dicabutt kembali agar tidak jadi 'bola panas' di masyarakat," kata Krisna yang kini duduk di Komisi X DPR dari Fraksi PKB itu.
Pada 20 Maret 2015, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Dalam satu butir Perpres tersebut, Presiden Jokowi menyetujui peningkatan uang muka pembelian kendaraan pejabat negara dari Rp 116,65 juta menjadi sebesar Rp 210,89 juta atau meningkat hampir 100 persen.
Mereka yang akan kecipratan tambahan uang muka pembelian mobil ini adalah anggota 560 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), 40 Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), 9 Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), 7 anggota Komisi Yudisial (KY) dan 5 anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Total ada Rp 158,8 miliar yang dikeluarkan dari APBN-Perubahan 2015 untuk fasilitas uang muka pembelian mobil pribadi pejabat ini.
Perpres tersebut diterbitkan karena adanya usulan dari Ketua DPR RI pada 5 Januari 2015 tentang perlunya kenaikan nilai fasilitas uang muka pembelian kendaraan perorangan pejabat. Bahkan, dalam usulannya, Ketua DPR menginginkan kenaikan dari Rp 116,65 juta menjadi Rp 250 juta.
Namun, Jokowi sendiri mengakui 'kecolongan' karena menandatangani Perpres tersebut tanpa memperhatikan adanya pasal yang mengatur kenaikan tambahan uang muka mobil pejabat negara itu.
Senin (6/4/2015) kemarin, Presiden Jokowi melalui Mensesneg, Pratikno menyampaikan akan mencabut Perpres tersebut paling lambat 11 hari. Alasannya, karena memperhatikan kondisi ekonomi saat ini dan kontroversi di masyarakat akibat Perpres tersebut.