Jokowi Diminta Evaluasi Seskab Soal Uang Muka Mobil Pejabat
"Sebab, kalau dibiarkan seperti sekarang, kasihan Pak Presiden. Tetap harus ada yang bertanggungjawab dalam hal ini," kata Falah.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2015 mengenai kenaikan uang muka pembelian kendaraan pejabat.
Hal itu diambil Jokowi karena kritikan banyak pihak mengenai perpres tersebut.
"Saya termasuk yang menyesalkan kejadian Presiden Jokowi yang akhirnya harus mencabut kembali Perpres yang sudah ditandatanganinya. Kondisi ini harusnya bisa dicegah para pembantunya di kabinet," kata anggota DPR Fraksi PDIP Falah Amru di Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Anggota Komisi VII DPR itu menuturkan kebijakan uang muka kendaraan untuk pejabat tidak pas. Apalagi dilihat dari situasi yang ada di masyarakat saat ini. Dimana, beban ekonomi yang ditanggung masyarakat semakin berat.
" Mulai dari kenaikan BBM, mahalnya sejumlah kebutuhan, hingga kondisi perekonomian secara umum lainnya," kata Ketua Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) PDIP itu.
Oleh karenanya, Falah menyarankan Presiden Joko Widodo melakukan evaluasi terhadap menteri dan pembantunya.
"Karena itu, tidak ada kata lain. Harus ada evaluasi terhadap para pembantu presiden, khususnya Seskab Andi Widjajanto. Sebab, kalau dibiarkan seperti sekarang, kasihan Pak Presiden. Tetap harus ada yang bertanggungjawab dalam hal ini," kata Falah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.