Perpres Uang Muka Mobil Dinas Pejabat Dikeluarkan Setelah Ada Pengarahan
Menurut Pratikno, adanya masalah dalam Perpres ini lantaran kebijakan yang ditetapkan terkesan lamban
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno membantah jika penerbitan Perpres fasilitas uang muka mobil untuk pejabat dikeluarkan tanpa adanya pengarahan terlebih dahulu.
"Ya tentu saja (ada briefing), tapi tentu saja ini bukan masalah final breafing," ujar Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Menurut Pratikno, adanya masalah dalam Perpres ini lantaran kebijakan yang ditetapkan terkesan lamban ketimbang perkembangan situasi ekonomi di Indonesia.
"Memang dinamika proses pengambilan keputusan sering kali kalah cepat dengan dinamika perubahan yang berkembang di masyarakat. Termasuk dinamika ekonomi," ucap Pratikno.
Sehingga, Pratikno mengatakan Perpres soal uang muka atau down payment (DP) mobil pejabat itu akan berbeda jika dikeluarkan pada bulan Januari 2015 lalu.
"Jada pada waktu itu teks Perpres yang ditandatangani 2015 ini situasinya memang tidak terlalu bermasalah untuk situasi awal Januari yang lalu. Perkembangan dua bulan terakhir kita menghadapi tekanan ekonomi global yang cukup mengganggu ekonomi Indonesia. Sekarang situasinya sudah kurang begitu kondusif. Karena itu diputuskan untuk dikembalikan ke perpres yang lama," tutur Pratikno.