Agun Gunandjar: Putusan Sela PTUN Tidak Kembalikan DPP Golkar Munas Riau
"FPG DPR RI yang dipimpin Ade Komaruddin sebagai Ketua dan Bambang Soesatyo sebagai Sekretaris, sudah tidak memiliki keabsahan," kata Agun.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada Rabu (1/4/2015) lalu yang mengabulkan gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB) tidak serta merta mengembalikan kepengurusan DPP Partai Golkar kepada DPP Golkar hasil Munas Riau 2009.
Demikian dikatakan Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono (AL), Agun Gunandjar Sudarsa kepada wartawan, Rabu (8/4/2015).
"Yang sesungguhnya, DPP Golkar Munas Riau sudah diakhiri oleh DPP hasil Munas di Bali dan DPP hasil Munas Jakarta, kemudian terakhir dinyatakan sudah tidak berlaku oleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015," kata Tim Penyelamat Partai Golkar (TPPG) ini.
Agun menjelaskan, keputusan PTUN tidak bersifat menegasi terhadap keberlakuam keputusan pejabat tata usaha negara dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM yang telah terjadi sebelumnya adanya putusan PTUN tersebut, karena sifat putusan lembaga peradilan tidak bercorak retroaktif (tidak berlaku surut).
"Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara tersebut sah dan mengikat menurut hukum selama keputusan tersebut belum diputus atau diuji sah atau tidaknya oleh hakim sampai adanya putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)," paparnya.
Penjelasan ini diharapkan Agun mengakhiri opini yang berkembang pasca penetapan PTUN yang menganggap berlakunya kembali DPP Golkar hasil Munas Riau.
"Dengan demikian, FPG DPR RI yang dipimpin Ade Komaruddin sebagai Ketua dan Bambang Soesatyo sebagai Sekretaris, sudah tidak memiliki keabsahan untuk menjalankan fungsi parlemen di DPR RI," tutupnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.