Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Minta Kemenhub Audit Kelayakan Bandara SSK II Pekanbaru

Hal tersebut dilakukan menyusul aksi nekat Mario Steven Ambarita (21)

zoom-in DPR Minta Kemenhub Audit Kelayakan Bandara SSK II Pekanbaru
TRIBUNNEWS.COM/ABDUL QODIR
Mario Steven Ambarita pria yang nekat menerobos masuk ke bandara dan menyelinap di roda pesawat Garuda Indonesia tujuan Pekanbaru-Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan diminta segera melakukan audit kelayakan bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

Hal tersebut dilakukan menyusul aksi nekat Mario Steven Ambarita (21) yang menyelinap masuk ke rongga roda pesawat Garuda Indonesia tujuan Pekanbaru-Jakarta.

"Kalau kondisinya seperti ini, maka perlu diaudit ulang. Kejadian ini bisa mencoreng dunia penerbangan kita, bahkan bisa jadi membuat kategori penerbangan kita turun, bukan naik seperti yang dijanjikan Menhub,” kata Wakil ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia dalam pernyataannya kepada Tribunnews.com, Rabu (8/4/2015).

Menurut Yudi, setiap bandara yang dioperasikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan, serta ketentuan pelayanan jasa bandar udara.

"Semua Bandara yang akan beroperasi harus memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan. Jika sudah terpenuhi, maka akan diberikan sertifikat Bandar udara," ujarnya.

Diketahui, sesuai dengan Pasal 421, setiap orang yang berada di daerah tertentu di bandar udara, tanpa memperoleh izin dari otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Dan setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Berita Rekomendasi

Sementara, pasal 422 mengatur sanksi bagi orang dengan sengaja mengoperasikan Bandar udara tanpa memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas