Komisi V DPR Sesalkan Lemahnya Pengawasan Bandara Sultan Syarif Kasim II
"Aksi penyusupan ini membuktikan lemahnya pengawasan keamanan dan keselamatan oleh pihak otoritas bandara. Kami sangat menyesalkan."
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan diminta mengaudit kelayakan Bandara Sultan Syarif Kasim II Riau. Pasalnya, otoritas bandara kecolongan setelah Mario Seteven Ambarita berhasil menyusup ke dalam ruang roda belakang pesawat Garuda Indonesia sebelum lepas landas, Selasa (7/4/2015).
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia menilai aksi nekad Mario menunjukkan lemahnya pengawasan keamanan dan keselamatan di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Riau.
Setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandara dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan karena dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali dapat izin dari otoritas bandara.
"Aksi penyusupan ini membuktikan lemahnya pengawasan keamanan dan keselamatan oleh pihak otoritas bandara. Kami sangat menyesalkan hal ini bisa terjadi,” kata Yudi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/4/2015).
Dalam pasal UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, otoritas bandara berwenang menjalankan dan mengawasi terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan.
Aksi Mario yang berhasil masuk ke dalam ruang roda pesawat Garuda tanpa diketahui, menurut Yudi, menunjukkan lemahnya pengawasan keselamatan dan keamanan di bandara.
Padahal, setiap bandara yang dioperasikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan, serta ketentuan pelayanan jasa bandara. Kemenhub harus mengaudit teknis Bandara Sultan Syarif Kasim II.
“Kalau kondisinya seperti ini, maka perlu diaudit ulang. Kejadian ini bisa mencoreng dunia penerbangan kita, bahkan bisa jadi membuat kategori penerbangan kita turun, bukan naik seperti yang dijanjikan Menhub,” imbuh Yudi.
Yudi mengingatkan Kemenhub agar menegakkan aturan penerbangan dengan memberikan sanksi tegas kepada pelaku penyusupan dan petugas yang terbukti lalai sehingga Mario bisa menyusup ke ruang roda.
“Kita tidak mau kejadian seperti ini terulang lagi. Karena itu, aturan harus ditegakkan. UU Penerbangan sudah mengatur sanksi terhadap pelaku dan petugas yang terbukti lalai mengawasi, karena aksi ini sangat membahayakan penerbangan. Syukur tidak terjadi musibah apa-apa,” tegas Yudi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.