Otoritas Bandara dan Polisi Tak Berwenang Periksa Mario Ambarita
"Tidak akan melibatkan kepolisian, kami telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian kemarin," ujar Israfulhayat.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mario Steven Ambarita yang menyusup ke ruang roda pesawat Garuda Indonesia tujuan Pekanbaru-Jakarta, Selasa kemarin, saat ini masih berada di kantor Otoritas Bandara Soekarno-Hatta, Rabu, (8/4/2015).
Pihak otoritas bandara mengaku belum memeriksa pria yang beralamat di Jalan Ki Hajar Dewantara Sesa Bagan Batu, Kecamatan Sinemba, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau tersebut.
Kepala Bagian Tata Usaha Otoritas Bandara Soekarno-Hatta Israfulhayat memastikan pihaknya begitu juga polisi tak akan memeriksa Mario. Pemeriksa untuk kasus ini adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan.
"Tidak akan melibatkan kepolisian, kami telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian kemarin," ujar Israfulhayat.
Ia menjelaskan Mario telah melanggar undang-undang penerbangan nomor 1 Tahun 2009. Sehingga penanganannya juga harus sesuai dengan apa yang tercantum dalam undang-undang tersebut.
"Dalam undang-undang tersebut disebutkan jika yang berhak menanyai dan memeriksa adalah Penyidik dari PPNS Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub," terang Israfulhayat.