Pengacara SDA Pertanyakan Putusan Hakim Tatik yang Menolak Gugatan Praperadilan
Johnson Panjaitan menilai putusan majelis hakim yang dipimpin hakim Tatik Hadiyanti diskriminatif dan menimbulkan tanda tanya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Suryadharma Ali, Johnson Panjaitan, mempertanyakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menggugurkan permohonan praperadilan kliennya.
Johnson Panjaitan menilai putusan majelis hakim yang dipimpin hakim Tatik Hadiyanti diskriminatif dan menimbulkan tanda tanya.
"Kalau cuma Budi Gunawan (yang diterima praperadilannya) akan ada pertanyaan besar apa cuma orang-orang yang punya kekuasaan yang diakomodir hak-haknya." ujar Johnson Panjaitan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015).
Johnson juga mempersoalkan status ahli hukum pidana Prof. Romli Asmasasmita yang kesaksiannya sebagai ahli tidak diterima majelis hakim.
Sedangkan pada sidang praperadilan Budi Gunawan Prof. Romli Asmasasmita diterima kesaksiannya sebagai saksi ahli.
Seperti diketahui sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh Hakim Tatik Hadiyanti menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali. (Fahdi Pahlevi)