Kubu Ahmad Dhani Minta Farhat Abbas Diproses Seperti TrioMacan 2000
Ramdan Alamsyah, selaku kuasa hukum Ahmad Dhani minta aparat penegak hukum memproses perbuatan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan Farhat
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Yulis Sulistyawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ramdan Alamsyah, selaku kuasa hukum Ahmad Dhani meminta aparat penegak hukum memproses perbuatan pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan Farhat Abbas.
Ramdan membandingkan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh admin akun twitter @TrioMacan 2000 dengan kasus yang menjerat suami Nia Daniati tersebut.
Seperti diketahui, Raden Nuh, Edy Syahputra, dan Harry Koes Harjono selaku admin akun Twitter @TrioMacan 2000 telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Banyak pengguna twitter seperti kasus @TrioMacan 2000 sudah diproses. Hal yang sama harus diproses seperti Farhat Abbas,” tutur Ramdan Alamsyah di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/4/2015).
Pada Kamis ini, Ahmad Dhani menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolda Metro Jaya. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meminta keterangan guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Setelah berkas dirampungkan, maka berkas itu akan dikirimkan kembali ke pihak kejaksaan negeri. Ramdan Alamsyah menunggu pihak kejaksaan apakah akan membawa kasus tersebut sampai ke persidangan.
“Tinggal bagaimana bola ini di kejaksaan. Kita buat perbandingan, akun twitter @TrioMacan 2000 sudah banyak yang masuk penjara. Apakah jaksa mampu dan berani melakukan hal yang sama kepada Farhat Abbas. Itu menjadi pertanyaan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Bos Republik Cinta Manajemen (RCM) ini melaporkan Farhat dengan pasal berlapis yakni Pasal 310, 311 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU No. 11/2008 tentang ITE.
“Kami berharap jaksa menegakkan hukum dengan seadil-adilnya. Mudah-mudahan (pelaku,-red) contoh kasus berkaitan dengan Undang-Undang ITE itu ditahan. Ini untuk memberikan rasa keadilan bagi klien dan rakyat Indonesia,” tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.