Adriansyah Masih Terima Gaji Jika Ditetapkan Tersangka
Adriansyah masih menerima gaji dan tunjangan sebagai anggota dewan apabila nanti ia telah resmi ditetapkan Tersangka
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah masih menerima gaji dan tunjangan sebagai anggota dewan apabila nanti ia telah resmi ditetapkan Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Sampai Terdakwa tetap anggota, dan hak-hak keuangan tetap dapat. Gaji dan tunjangan yang melekat sebagai anggota tetap," ujar Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Surahman di kantornya, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (10/4/2015).
Surahman mengatakan Adriansyah tidak terima gaji maupun tunjangan sebagai anggota dewan apabila telah ada putusan yang inkracht dari Pengadilan.
"Sampai ada pemberhentian tetap, sampai divonis yang lebih dari lima tahun," kata Surahman.
Untuk sementara ini, Surahman mengatakan pihaknya masih menunggu proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Sesuai Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD, Adriansyah baru non-aktif ketika ditetapkan sebagai Terdakwa atau kasusnya sudah naik ke Pengadilan.
"Kalau sudah Terdakwa, sesuai MD3 akan diistirahatkan sementara, tentu untuk memberikan kesempatan kepada proses hukum," kata Surahman.