Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

KPK Tetapkan Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Tersangka Suap

Berdasarkan pemeriksaan kedua tersangka tersebut, Andrew menyuap Adriansyah untuk kepentingan yang berkaitan dengan perusahaan PT MMS

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Tetapkan Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Tersangka Suap
facebook
H Adriansyah, Anggota DPR RI yang juga mantan Bupati Tanah Laut Kalimantan Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan Adriansyah dan Andrew Hidayat direktur PT Maju Mitra Sukses sebagai tersangka dugaan suap.

Berdasarkan pemeriksaan kedua tersangka tersebut, Andrew menyuap Adriansyah untuk kepentingan yang berkaitan dengan perusahaan PT MMS dan atau grup di wilayah Kabupatan Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Adriansyah ditangkap di Hotel Swiss-Belresort Sanur, Bali, bersama seorang kurir bernama Agung Krisdiyanto. Agung adalah kurir Andrew Hidayat. Andrew sendiri ditangkap di Jakarta pukul 18.49 WIB di sebuah lobi hotel di kawasan Senayan, Jakarta.

Saat ditangkap di Sanur, Adriansyah dan Agung kemudian langsung diperiksa di Polres Denpasar. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan di KPK dan bersama pemeriksaan Andrew.

"Hasil pemeriksan tiga orang yang dilakukan pemeriksaan, lalu penyidik menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup yang kemudian disimpulkan ada dugaaan terjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakuan oleh A mantan bupati Tanah Laut yang sekarang anggota DPR kemudian juga AH seorang pengusaha," ujar Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jumat (10/4/2015).

Penyidik hanya menetapkan Adriansyah dan Andrew sebagai tersangka sementara Agung dilepaskan.

Terhadap Adriansyah, bupati Tanah Laut dua periode itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dibuah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Berita Rekomendasi

Sementara Andrew disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dibuah Undang-Undang Nomor Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Kata Johan, kedua tersangka akan langsung ditahan usai diperiksa.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas