Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Mandra, Kejagung Tetapkan Pejabat TVRI Jadi Tersangka Korupsi Program Siap Siar TVRI

Tersangka baru itu yakni direktur Program dan Bidang LPP TVRI Irwan Hendarmin.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sugiyarto
zoom-in Setelah Mandra, Kejagung Tetapkan Pejabat TVRI Jadi Tersangka Korupsi Program Siap Siar TVRI
Glery Lazuardi/Tribun Jakarta
Komedian Mandra Naih alias Mandra (49 tahun), memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus korupsi paket proyek Program Siap Siar pada Stasiun TVRI Tahun Anggaran 2012 di Gedung Bundar JAM Pidsus di Kejaksaan Agung pada Rabu (25/2/2015) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Pengusutan kasus korupsi Program Siap Siar TVRI terus bergulir.

Tidak hanya menetapkan tiga tersangka termasuk Mandra Naih. Penyidik juga menetapkan satu tersangka baru.

Tersangka baru itu yakni direktur Program dan Bidang LPP TVRI Irwan Hendarmin.

Irwan ditetapkan sebagai tersangka lantaran penyidik menemukan bukti yang kuat. Sehingga meningkatkan statusnya ke penyidikan.

Kapuspenkum Kejagung, Tonny Spontana mengatakan ‎tersangka Iwan ditetapkan sebagai tersangka atas Surat Perintah Penyidikan No : Print-22/F.2/Fd.1/04/2015 tanggal 7 April 2015.

"Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan pada tersangka (Irwan), tapi yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Tonny, Kamis (9/4/2015) di Kejagung.

BERITA REKOMENDASI

Tonny melanjutkan selain menjadwalkan pemeriksaan pada Irwan, penyidik juga ‎memanggil petinggi TVRI lainnya yakni Direktur Keuangan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, Eddy Mahmudi Effendi serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Triyono.

Pemeriksaan pada dua petinggi TVRI itu yakni seputar kronologis proses dan mekanisme pelaksanaan kegiatan Pengadaan Acara Siap Siar LPP TVRI tahun anggaran 2012 tahap I di Juni 2012 untuk lima paket pekerjaan serta pelaksanaanya.

Lebih lanjut, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Widyopramono menuturkan penetapan tersangka baru kasus itu berdasarkan keterangan saksi dan informasi pihak terkait.

"Atas keterangan saksi, penyidik bisa menyimpulkan ada keterlibata pihak lain dan menetapkan tersangka baru," tegas Widyo.

Bahkan Widyo pun tidak menutup kemungkinan akan ada calon-calon tersangka baru lainnya menyusul empat tersangka yang sudah ditetapkan, yakni ‎Dirut PT Viandra Production Mandra Naih, Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yulkasmir, dan Direktur Program dan Bidang LPP TVRI, Irwan Hendarmin.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas