Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suryadharma: Bagaimana Saya Mengambil Uang Negara Rp 1,8 Triliun?

Suryadharma Ali tetap bersikukuh sama sekali tidak menyebabkan kerugian negara

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Suryadharma: Bagaimana Saya Mengambil Uang Negara Rp 1,8 Triliun?
Eri Komar Sinaga/Tribun Jakarta
KPK resmi tahan Suryadharma Ali 

TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Suryadharma Ali tetap bersikukuh sama sekali tidak menyebabkan kerugian negara terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama.

Suryadharma pun mengaku tidak tahu bagaimana mungkin negara dirugikan senilai Rp 1,8 triliun. Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu bersikukuh bersih karena sejauh ini KPK hanya bisa menyebut potensi kerugian. Tidak pernah menyebut jumlah pasti.

"Yang namanya kerugian negara itu tidak boleh pakai kata potensi, tidak boleh kira-kira. Harus dalam jumlah yang jelas. BPK maupun BPKP belum mengeluarkan keterangan tentang kerugian negara, lalu apa yang dikorupsi kalau kerugian negaranya tidak ada? Apalagi sampai Rp 1,8 triliun. Kira-kira ngambilnya bagaimana? Naruhnya bagaimana? Itu saja sulitnya sudah minta ampun," ujar dia di KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2015).

Bekas menteri agama itu berkilah setiap penyelenggaraan ibadah haji selalu diliput wartawan yang terhimpun dalam media centre haji. Lagipula, kata dia, tidak ada kegelisahan haji saat periode tersebut dan saat Suryadharma menjadi pemimpin rombangan haji (amirul haj).

"Terus terang saya diperlakukan tidak adil," tukas Suryadharma.

Suryadharma pun menolak menandatangani surat penahanan dan berita acara pemeriksaan.

Suryadharma selaku menteri agama diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas