Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suryadharma Ali: Bisa Jadi Saya Ditahan karena KPK Balas Dendam

Suryadharma mulai diperiksa sekitar pukul 11.30 WIB dan keluar Gedung KPK sekitar pukul 19.00 WIB seraya mengenakan rompi tahanan KPK.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Suryadharma Ali:  Bisa Jadi Saya Ditahan  karena KPK Balas Dendam
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) dengan mengunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan selama 9 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2015). SDA ditahan oleh KPK sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan haji. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Tribunnews.com, Jakarta — Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, tidak mau menandatangani surat perintah penahanannya oleh KPK. Ia ditahan dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.

"Saya menolak menandatangani surat perintah penahanan itu berikut berita acaranya," ujar Suryadharma saat ditanya mengenai surat perintah penahanan, Jumat (10/4/2015).

Suryadharma mulai diperiksa sekitar pukul 11.30 WIB dan keluar Gedung KPK sekitar pukul 19.00 WIB seraya mengenakan rompi tahanan KPK.

Menurut Suryadharma, saat pemeriksaan, ia hanya ditanya penyidik mengenai riwayat hidup dan susunan anggota keluarganya.

Mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan itu mengaku terkejut ketika penyidik tiba-tiba menyerahkan surat perintah penahanan untuk ditandatangani.

"Baru sampai di situ, belum sampai pada materi yang disangkakan, tetapi tiba-tiba saya disodorkan surat perintah penahanan," kata Suryadharma.

Suryadharma menolak meneken surat perintah penahanan karena merasa diperlakukan tidak adil.

Berita Rekomendasi

Ia menuding penahanannya sebagai aksi balas dendam KPK kepadanya.

"Bisa jadi saya ditetapkan, ditahan mulai hari ini, bisa juga sebagai bentuk balas dendam kepada saya karena saya melakukan praperadilan," ujar dia.

KPK menahan Suryadharma di rumah tahanan KPK cabang Pomdam Guntur selama 20 hari ke depan.

Dalam kasus ini, Suryadharma diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji.

Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang berangkat haji.

KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPR, keluarga Suryadharma, dan politisi PPP yang secara gratis ikut dalam rombongan haji.

Atas penetapannya sebagai tersangka, Suryadharma menggugat KPK dengan mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Ia menyebut penyidik KPK belum memiliki bukti yang cukup kuat soal status tersangka tersebut. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas