Fahri Hamzah Bingung KPK Bebaskan Anggota Polsek Menteng Diduga Kurir Suap
Padahal seorang kurir bisa dikenakan hukuman pidana jika ikut berperan serta dalam melakukan suap tersebut.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah angkat bicara terkait aksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membebaskan seorang anggota Polsek Metro Menteng Brigadir Polisi Satu (Briptu) Agung Krisdiyanto (AK).
Dirinya mengaku bingung alasan kurir uang suap untuk anggota Komisi IV DPR Adriansyah itu justru dilepaskan.
Padahal seorang kurir bisa dikenakan hukuman pidana jika ikut berperan serta dalam melakukan suap tersebut.
"Saya sudah capek ngomongin KPK, saya juga sudah bingung dengan KPK (kenapa membebaskan Agung Krisdianto)," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2015).
Politikus PKS itu berharap KPK memberikan alasan detail terkait pembebasan tersebut, bukan hanya menjelaskan Agung Krisdianto tidak memiliki peran yang berarti dalam suap itu.
"Harusnya KPK jelaskan itu lebih rinci," kata Fahri.
Seperti diberitakan sebelumnya, Plt pimpinan KPK Johan Budi mengatakan, mengatakan anggota Polsek Metro Menteng Brigadir Polisi Satu (Briptu) Agung Krisdiyanto (AK) yang diamankan saat OTT bersama anggota Komisi IV DPR Adriansyah, dibebaskan lantaran tak ada bukti kuat dirinya terlibat.
"Si AK kan dalam posisi itu tukang antar uangnya. Kemarin penyelidik belum menemukan bukti yang kuat keterlibatan AK. Belum ada bukti yang kuat dia terlibat, jadi dilepas dulu," kata Johan saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2015).
Menurut Johan, pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan kepada Briptu Agung dalam pengembangan kasus dugaan suap dalam izin tambang batubara di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Pasalnya, dalam pemeriksaan 1x24 jam kemarin baru dua tersangka yang memiliki bukti kuat terlibat dalam dugaan suap tersebut.
"KPK masih akan melakukan pemeriksaan kembali kepada AK. Nanti kita lihat dalam proses penyidikan apakah ada fakta baru atau tidak, baik dari keterangan saksi-saksi lain yg akan diperiksa maupun bukti-bukti baru," pungkasnya.
Seperti diketahui, anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP, Adriansyah bersama Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS), Andrew Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka berhasil diciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama anggota Polsek Metro Menteng Brigadir Polisi Satu (Briptu) Agung Krisdiyanto yang dilakukan Kamis 9 April 2015 malam.
Akibat perbuatannya, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sementara itu, Andrew Hidayat diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.