Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Jero Wacik

Mantan Menteri ESDM Jero Wacik dianggap tidak kooperatif, dan KPK menyebut atas tindakan itu, yang bersangkutan bisa dijemput paksa.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Jero Wacik
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (11/2/2015). Jero diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Waryono Karno terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Kementrian ESDM. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mantan Menteri ESDM Jero Wacik dianggap tidak kooperatif, dan KPK menyebut atas tindakan itu, yang bersangkutan bisa dijemput paksa.

"Jero Wacik di (kasus) Kemenbudpar tidak koperatif. Di ESDM juga tidak, penyidik bisa melihat ini sebagai tidak kooperatif. Jadi bisa dipanggil paksa berdasarkan subjektivitas penyidik," kata Priharsa, Jakarta, Selasa (14/4/2015).

Jero Wacik telah berkali-kali dipanggil terkait kasus dugaan pemerasan saat menjabat menteri di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan penyalahgunaan wewenang di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.

Jero selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK. Jero berdalih sedang mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terkait hal tersebut, KPK telah menegaskan bahwa gugatan praperadilan tidak menghentikan pemeriksaan di KPK.

KPK pun berencana memanggil paksa politikus Partai Demokrat itu.

Jero sendiri terjerat dua kasus di KPK. Selain di Kementerian ESDM, Jero juga ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan menyalahgunakan wewenang atau perbuatan melawan hukum selama menjabat sebagai Menteri Kebudayan dan Pariwisata.

Rekomendasi Untuk Anda

Jero terakhir kali dipanggil kemarin dan memutuskan mangkir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas