Penyidik KPK Telusuri Aliran Suap Adriansyah Sampai Bupati Tanah Laut
"Anaknya akan ditelusuri juga, apakah ikut menerima dari perusahaan tersebut. Karena ini kaitan pemberian izin saat Adrian menjadi bupati,"
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Tanah Laut Bambang Alamsyah sekian nama yang masuk daftar panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dipanggil terkait perkara suap yang melibatkan politikus PDI Perjuangan Adriansyah.
Penyidik merasa sangat penting menelusuri aliran uang yang diduga melibatkan Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan itu. Sebab Bambang adalah anak Adriyansyah yang pernah dua periode menjabat Bupati Tanah Laut.
"Anaknya akan ditelusuri juga, apakah ikut menerima dari perusahaan tersebut. Karena ini kaitan pemberian izin saat Adrian menjadi bupati," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (14/4/2015).
Terkait suap tersebut, KPK menduga suap yang diterima Adriansyah saat Kongres IV PDI Perjuangan di Bali, tidak hanya berkaitan dengan izin usaha pertambangan (IUP) yang diajukan PT Direktur PT Maju Mitra Sukses Andrew Hidayat.
"Dugaannya tidak hanya berkaitan dengan IUP, tapi usaha-usaha lainnya terkait tambang," tukas Priharsa.
Sekedar informasi, penyidik KPK menyita uang senilai Rp 500 juta saat operasi tangkap tangan Adriyansyah di Hotel Swiss-Belresort Sanur, Bali, Kamis (9/4/2015) sore pekan lalu. Adriansyah salah satu peserta kongres PDI Perjuangan.
Usai pemeriksaan intensif 1x24 jam Penyidik KPK menetapkan Adriyansah dan Andrew sebagai tersangka. Penyidik menyangka Adriyansyah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dibuah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Andrew disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dibuah Undang-Undang Nomor Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.